Berita

Legislator Ungkap 2 Pengaruh Membangun BPJS Kesejahteraan Sistem KRIS

32
×

Legislator Ungkap 2 Pengaruh Membangun BPJS Kesejahteraan Sistem KRIS

Sebarkan artikel ini
Legislator Ungkap 2 Pengaruh Membangun BPJS Keseimbangan Sistem KRIS

JAKARTA – Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V Rahmad Handoyo mengungkapkan dua dampak positif dari sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan DPR memberikan beberapa catatan terhadap pemerintah agar pelaksanaan kebijakan yang dimaksud sesuai rencana.

“Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya berubah menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga berubah jadi kelas standar pelayanan semakin baik,” kata Rahmad, Mulai Pekan (20/5/2024).

“Kedua, dampaknya adalah dengan adanya kelas standar, semua partisipan BPJS serupa rasa, identik pelayanan, identik kelas, baik itu yang digunakan kaya maupun yang digunakan kurang mampu haknya sama, di hal ini dari sisi pelayanan kesehatan,” sambung politikus PDIP ini.

Rahmad menambahkan, sebelum KRIS berlaku, DPR memohonkan pemerintah menyiapkan perangkat, di hal ini DJSN untuk mengambil kebijakan mendasar tiada sebatas pelayanan saja, tapi satu di antaranya mengenai pembiayaan.

“Isu yang dimaksud ditunggu adalah masalah pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, kontestan BPJS yang dimaksud kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat,” ujar Rahmad.

Lebih lanjut beliau mengatakan, DPR mengawaitu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dia tiada ingin inovasi kebijakan memberatkan rakyat, khususnya yang dimaksud pembiayaan secara mandiri.

Pemerintah juga harus menjelaskan pembaharuan prasarana untuk kontestan BPJS kelas satu. “Ini yang mana harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang mana bercirikan gotong royong,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan semua jajaran rumah sakit yang digunakan bekerja sebanding dengan BPJS Aspek Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang dimaksud selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Perubahan sistem di BPJS Bidang Kesehatan ini termuat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga melawan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Keamanan Kesehatan. Dengan berlakunya sistem ini, maka semua partisipan BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan sarana yang serupa.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, tiada ada pembaharuan premi Badan Penyelenggara Garansi Sosial (BPJS) Kesejahteraan sepanjang 2024. Sebab, besaran iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dipertimbangkan.

“Iuran BPJS itu kalau mau disesuaikan, itu prosesnya panjang. Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai ada langkah-langkah pembaharuan dari iuran itu sendiri dan juga sampai 2024 kita tidak ada ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS,” kata Budi ke Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (16/5/2024).

Artikel ini disadur dari Legislator Ungkap 2 Dampak Positif BPJS Kesehatan Sistem KRIS