Bandung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah pada Kampung Nyalindung, Daerah Garut. Tindakan itu menurut Direktur LBH Bandung Heri Pramono, bertarung dengan amanat konstitusi negara.
“Di mana negara seharusnya menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia,” kata Heri, Sabtu, 6 Juli 2024.
LBH mendesak Presiden, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepala daerah Jawa Barat, dan juga Kepala Daerah Garut untuk segera turun tangan mengatasi dan juga menghindari terjadinya perkembangan kekerasan serta pelanggaran hak beragama. “Seiring dengan akan terlaksananya pemilihan kepala daerah,” ujar Heri.
Khusus untuk Kepala Kabupaten Garut kemudian aparat terkait, LBH Bandung mendesak agar segel masjid dicabut akibat tidak ada sesuai dengan konstitusi. Menurut Heri, tindakan diskriminasi terhadap kelompok beragama berulang kali terjadi.
Pemerintah Daerah Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan segel terhadap Masjid Ahmadiyah di dalam Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Wilayah Garut pada Selasa, 2 Juli 2024. Penyegelan terlibat didampingi oleh Tim Pakem yang terdiri dari unsur seperti kepolisian, tentara, kejaksaan lalu Majelis Ulama Indonesia.
“Karena adanya aduan masyarakat, tidaklah berizin, lalu untuk mengelakkan konflik di antara masyarakat,” kata Heri.
Dalih tersebut, menurut Heri, tak menggugurkan jaminan hak asasi. Sesuai pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap khalayak bebas memeluk agamanya tiap-tiap kemudian untuk beribadat menurut agamanya dan juga kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap pemukim memeluk agamanya kemudian kepercayaannya.
Tindakan penyegelan itu dinilai LBH Bandung menambah kegagalan negara pada melindungi dan juga menjamin hak asasi warga Ahmadiyah. “Tidak hanya sekali lalai tapi negara terlibat terlibat dan juga bergerak di pelanggaran HAM,” ujar Heri.
Berkaitan dengan penyegelan masjid Jamaah Ahmadiyah itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul memaparkan pihaknya tak melanggar aturan. “Tindakan kami telah sesuai ketentuan hukum yang mana berlaku,” kata ia pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut Jaya, masjid yang digunakan disegel itu melanggar Pasal 14 juncto pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama kemudian Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan juga Nomor 8 Tahun 2006, tentang kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan juga Pendirian Rumah Ibadat. Alasannya sebab kriteria establishment mesjid tak memenuhi ketentuan.
Jaya mengatakan kegiatan Ahmadiyah dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Pengelola Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, tentang Larangan Acara Jemaat Ahmadiyah Indonesi di dalam Jawa Barat serta Fatwa MUI.
Artikel ini disadur dari LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Garut