Berita

Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan

36
×

Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan

Sebarkan artikel ini
Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan

JAKARTA – Maria Dianita selaku kuasa Hukum anggota PPLN yang dimaksud diduga individu yang terjebak terkena tindakan asusila dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy’ari, berharap gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) dikabulkan hakim. Dia berpandangan, pengabulan gugatan ini juga sebagai bentuk merawat kehormatan perempuan.

“Mohon bantuan rekan-rekan sekalian untuk mengawal serangkaian ini agar aduan ini dikabulkan, agar martabat perempuan dapat dilindungi kemudian ditegakkan pada proses demokrasi,” ujar Maria di keterangan, Hari Jumat (26/4/2024).

Laporan dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 yang dilayangkan ke DKPP itu, kata ia telah terjadi memenuhi persyaratan verifikasi materil. Pihaknya tinggal mengantisipasi jadwal persidangan.

“Saat ini perkaranya sudah pernah dilimpahkan serta sedang menanti penentuan jadwal sidang,” sambungnya.

Dia juga memohonkan agar persidangan nantinya sanggup diselenggarakan secara tertutup. Sebab tindakan hukum ini menurutnya perlu melindungi informasi pribadi kliennya.

“Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat berbagai menyangkut informasi yang dimaksud bersifat pribadi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

“Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP berhadapan dengan pelanggaran etik integritas serta profesionalitas yang tersebut diduga melibatkan tindakan-tindakannya di membina hubungan personal, hubungan romantis dengan manusia PPLN ke luar negeri,” ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan dalam Gedung DKPP, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (18/4/2024)

“Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan tindakan Hasyim itu sudah pernah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menyimpulkan Hasyim telah lama memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.

“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan sama Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni ia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seseorang perempuan anggota PPLN beliau tak punya kepentingan apa pun, ia merasa bermetamorfosis menjadi individu yang terjebak dari hubungan relasi kuasanya,” tuturnya.

Aristo mengklaim laporannya telah memenuhi kriteria formil. Dia mengantisipasi apakah laporan yang disebutkan lolos kondisi materiel agar sanggup naik ke persidangan.

“Barang bukti ada sejumlah ya, saya tentunya enggak mampu ungkapkan semua barang buktinya di di sini lantaran ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis,” kata dia.

Artikel ini disadur dari Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan