JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan juga Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengaku pernah diminta untuk membayar sapi yang mana akan digunakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkurban dengan nilai Rp360 juta. Hal itu terungkap di sidang lanjutan dugaan pemerasan serta gratifikasi di dalam lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL juga dua anak buahnya.
Hermanto mengungkapkan itu merespons pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika berubah menjadi saksi di dalam sidang tersebut. “Yang di dalam zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa jadi dijelaskan singkat permintaannya?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Hermanto menjawab, awalnya pihaknya dibebani belaka tiga ekor sapi. Namun, total yang disebutkan terus bertambah hingga akhirnya mencapai 12 ekor sapi.
“Kita hanya saja memberi uang aja, yang mana dimintanya, tapi jumlah keseluruhan uang itu kurang lebih besar sekira 12 ekor sapi,” jawab Saksi.
“Nilainya Rp360 jt ya?” tanya Jaksa.
“Iya kurang tambahan seperti itu,” jawab Saksi.
Hermanto menjelaskan, permintaan uang yang dimaksud datang dari Biro Umum. Namun, dirinya bukan tahu-menahu kelanjutan dari uang tersebut.
“Tapi apakah sapinya itu ada, dibeli atau tak segala macam, saksi tak tahu?” tanya Jaksa.
“Kita bukan tahu, bahwa dibeli atau tidak, atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu,” jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersatu dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono kemudian Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah yang dimaksud didapatkan dari patungan pejabat eselon I lalu 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, kemudian Badan pada Kementan.
Artikel ini disadur dari Kronologi Syahrul Yasin Limpo Beli Sapi Kurban Rp360 Juta Pakai Duit Kementan