JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin forward pada pemilihan gubernur 2024 tiada wajib mundur dari jabatannya.
“Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 kemudian bukan nyaleg pada Pemilihan Umum 2024 maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilihan 2019 juga nyaleg pemilihan raya 2024 tapi bukan terpilih, kata Hasyim, maka yang digunakan bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang dimaksud sekarang diduduki.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 dan juga nyaleg pemilihan raya 2024 juga terpilih (calon terpilih), maka yang tersebut bersangkutan mundur dari jabatan yang digunakan sekarang diduduki, serta tidaklah wajib mundur dari jabatan,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan secara khusus ke simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang digunakan ingin forward di pemilihan gubernur 2024 tiada diperlukan meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran tiada ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.
Jadi, seandainya Caleg terpilih yang dimaksud kalah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, maka ia terus bisa saja dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah pada pilkada),” tegasnya.
Artikel ini disadur dari KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024