Berita

KPK Sita Rumah Mewah Kepala Daerah Labuhanbatu dalam Medan Senilai Rp5,5 Miliar

77
×

KPK Sita Rumah Mewah Kepala Daerah Labuhanbatu dalam Medan Senilai Rp5,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Rumah Mewah Kepala Daerah Labuhanbatu di Medan Senilai Rp5,5 Miliar

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Pimpinan Daerah Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan rumah mewah yang dimaksud berlokasi di Daerah Perkotaan Medan.

“Tim Penyidik, kemarin (25/4/2024) telah dilakukan dilaksanakan penyitaan aset yang tersebut diduga milik Tersangka EAR Kepala Daerah Labuhan Batu yang berlokasi di Daerah Perkotaan Medan, Sumatera Utara,” ujar Ali melalui informasi tertulisnya, hari terakhir pekan (26/2024).

“Aset dalam bentuk 1 unit rumah ini diduga miliki tautan erat dengan penerimaan suap yang mana dijalankan Tersangka EAR,” sambungnya.

Ali menyebutkan pihaknya menaksir biaya rumah yang dimaksud mencapai miliaran rupiah.

“Estimasi rumah yang disebutkan senilai Rp5,5 miliar,” ucapnya.

Terkait rumah miliaran tersebut, regu penyidik lembaga antirasuah dengan segera melakukan penyitaan kemudian memasang plang pemberitahuan disita.

Diberitakan sebelumnya, resmi menetapkan Kepala Daerah Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai terperiksa dugaan korupsi pengadaan barang lalu jasa pada lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) ke Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2024.

Artikel ini disadur dari KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu di Medan Senilai Rp5,5 Miliar