Berita

KPK Sita Duit Rupiah 22 M ke Kasus Gratifikasi Eks Pimpinan Daerah Langkat

67
×

KPK Sita Duit Rupiah 22 M ke Kasus Gratifikasi Eks Pimpinan Daerah Langkat

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Duit Rupiah 22 M ke Kasus Gratifikasi Eks Pimpinan Daerah Langkat

Jakarta

KPK masih mengembangkan persoalan hukum gratifikasi dengan terperiksa mantan Kepala Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK juga sudah menyita uang Simbol Rupiah 22 miliar dari tabungan bank milik Terbit.

“Bahwa uang yang digunakan disita jumlahnya sebesar Simbol Rupiah 22 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di dalam Gedung KPK, DKI Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengutarakan penyitaan itu direalisasikan pada 25 Juni 2024. Uang puluhan miliar milik Terbit itu didapat dari sebuah bank yang digunakan sebelumnya sudah diblokir.

“(Rp 22 miliar) tersimpan pada akun melawan nama terperiksa di sebuah bank umum area yang telah lama diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022,” ujar Tessa.

Untuk diketahui, Terbit sudah pernah menerima vonis 9 tahun penjara di dalam perkara suap. Dia terbukti menerima uang sebesar Simbol Rupiah 572 jt pada paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum kemudian Penataan Ruang (PUPR) Kota Langkat kemudian Dinas Pendidikan Kota Langkat tahun 2021.

ADVERTISEMENT

KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai dituduh perkara dugaan gratifikasi pada pengadaan barang kemudian jasa pada lingkungan Pemerintahan Kota Langkat. Terbit diduga miliki andil di tahapan pengadaan tersebut.

Dalam tindakan hukum ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B lalu Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga ketika ini, KPK sedang mengoleksi juga melengkapi alat bukti ke perkara baru yang dimaksud menjerat Terbit.

Terbit sendiri sebelumnya terjaring di operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dia ditetapkan sebagai terperiksa dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Terbit juga ditetapkan sebagai terdakwa perdagangan orang. Hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Terakhir, ketika penggeledahan paksa dalam rumahnya ditemukan berubah-ubah satwa. Terbit yang tersebut menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam pasal 40 pada undang-undang itu dijelaskan bagi pihak yang mana melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.

(ygs/aud)

Artikel ini disadur dari KPK Sita Duit Rp 22 M di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat