Berita

KPK Kembangkan Fakta Sidang mengenai Permintaan Rp12 Miliar Auditor BPK untuk WTP Kementan

32
×

KPK Kembangkan Fakta Sidang mengenai Permintaan Rp12 Miliar Auditor BPK untuk WTP Kementan

Sebarkan artikel ini
KPK Kembangkan Fakta Sidang mengenai Permintaan Rp12 Miliar Auditor BPK untuk WTP Kementan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyoroti fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, fakta yang disebutkan berubah jadi catatan Tim Jaksa KPK.

“Banyak fakta-fakta mengejutkan di persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktnya sudah ada dicatat dengan baik oleh grup jaksa,” kata Ali dikutip, Hari Jumat (10/5/2024).

Terkait fakta tersebut, pasukan jaksa akan mengembangannya. “Nanti pengembangan lebih tinggi jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain berubah menjadi sebuah fakta hukum,” ujarnya.

Ali tiada menghentikan kemungkinan memanggil pihak yang digunakan disebutkan di fakta sidang tersebut. “Jadi sangat mungkin saja regu penyidik juga memanggil nama-nama warga yang dimaksud kemudian muncul di tahapan persidangan menelusuri lebih tinggi berjauhan terkait aliran uang,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari KPK Kembangkan Fakta Sidang soal Permintaan Rp12 Miliar Auditor BPK untuk WTP Kementan