Berita

KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri

72
×

KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjaga dari mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu lantaran penjelasan Muhaimin Syarif dibutuhkan untuk tahapan penyidikan pengembangan persoalan hukum suap mantan Pemimpin wilayah Malut , Abdul Gani Kasuba.

“Karena tim penyidik berpendapat perlunya pernyataan dari salah satu pihak swasta berhadapan dengan nama MS pada perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar rute penyidikan dilaksanakan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui arahan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

KPK sudah pernah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri berhadapan dengan nama Muhaimin Syarif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Muhaimin Syarif dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Ini masih cegah pertama pada waktu 6 bulan ke depan agar terus berada di dalam wilayah Negara Indonesia kemudian dapat diperpanjang sebagaimana keinginan grup penyidik,” kata Ali.

“KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud terus kooperatif memenuhi panggilan grup penyidik,” sambungnya.

Sebelumnya, rumah Muhaimin Syarif ke Pagedangan, Tangerang, Banten, digeledah KPK terkait perkara dugaan suap yang tersebut menyeret mantan Pengurus Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 4 Januari 2024.

“Pada area dimaksud, ditemukan dan juga diamankan antara lain bervariasi dokumen di antaranya alat eletronik yang dimaksud diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ujar Ali.

“Penyitaan berikut analisis menghadapi temuan bukti yang dimaksud juga segera dikerjakan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” sambungnya.

Terkait dugaan suap dalam lingkungan Pemprov Malut, KPK menetapkan dua terperiksa baru. “Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di dalam lingkungan Pemprov Maluku Utara dan juga satu pihak swasta,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Awal Minggu (6/5/2024).

Ali tiada menjelaskan secara detail identitas mereka. Menurutnya, identitas sekaligus kontruksi perkara akan dijabarkan pada waktu melakukan penahanan. Namun, berdasarkan informasi yang mana diterima, dua dituduh baru yang mana dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan kemudian Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub lalu pihak swasta, Muhaimin Syarif.

Artikel ini disadur dari KPK Cegah Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Bepergian ke Luar Negeri