Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh memintaKementerian Komunikasi kemudian Data (Kominfo) RI memblokir seluruh perangkat lunak atau portal judi online di wilayah Aceh sebagai tempat yang menerapkan syariat Islam.
"Kepada Kominfo kemudian secara khusus Wamenkominfo Nezar Patria yang digunakan merupakan putra Aceh untuk memblokir program judi online, setidaknya di dalam Aceh," kata Komisioner KPI Aceh, Teuku Zulkhairi, di Banda Aceh, Kamis.
Dirinya mengatakan, judi online ketika ini telah sangat meresahkan dan juga mengacaukan masyarakat Aceh di dalam semua usia. Serta sudah membinasakan sendi keberadaan keluarga dan juga psikologi, finansial, bahkan tidak ada jarang mengarah ke tindakan kriminal.
“Coba ke kedai-kedai kopi pada Aceh, bahkan di pelosok Aceh, tua-muda sibuk judi online. Padahal, judi online hukumnya haram pada agama, pada sisi lain mengacaukan pranata sosial masyarakat," ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, KPI Aceh juga segera menyurati Kominfo terkhusus Wamenkominfo Nezar Patria untuk memblokir aplikasi mobile judi online dari bumi serambi Mekkah ini.
Dirinya mengakui bahwa judi online bukanlah ranah KPI Aceh untuk mengawasi, tetapi persoalan yang dimaksud sudah ada berubah jadi perasaan khawatir serta keresahan semua warga Aceh.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang mana sudah pernah bekerja keras mencegah, razia hingga melakukan penangkapan pelaku judi online sebagai salah satu langkah positif.
"Kita berharap langkah ini dapat dilaksanakan secara konsistensi dan juga berkelanjutan mengingat kesulitan judi online ini semakin mengkhawatirkan," katanya.
Zulkhairi menambahkan, apabila aplikasi mobile atau platform judi online ini tidak ada diblokir, maka akan sangat sulit dihilangkan. Untuk itu, salah satu solusinya adalah dengan memblokir semua laman judi online.
"Dalam hal ini Wamenkominfo sangat mengerti kultur masyarakat Aceh. Saya rasa ini kesempatan emas selaku putra area untuk membantu Aceh meninggalkan dari permasalahan judi online yang tersebut telah dilakukan merobohkan rakyat ini," demikian Teuku Zulkhairi.
Artikel ini disadur dari KPI minta Kominfo blokir situs judi online di wilayah syariat Islam