JAKARTA – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Negara Malaysia pada waktu kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesi (WPPNRI) 517 Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang tersebut akrab disapa Ipunk di pernyataanya di dalam Jakarta, Kamis (25/4/2024) menjelaskan bahwa kapal PKFB 1269 ditangkap pada waktu sedang melakukan pencurian ikan ke wilayah perairan Indonesia serta tidak ada dilengkapi dokumen perizinan mencoba penangkapan ikan yang digunakan sah, juga menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan dalam bentuk jaring atau trawl).
Ipunk mengatakan, hal yang dimaksud merupakan bentuk komitmen KKP pada menindak tegas pencuri ikan.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP pada rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir dalam sedang masyarakat pada rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Ipunk.
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) menghadirkan anak buah kapal (ABK) berjumlah lima pendatang di antaranya nakhoda yang mana merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 pada waktu melakukan aksinya pada Kamis (25/4/2024) pukul 15:20 WIB.
“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang digunakan diberikan Menteri Kelautan serta Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” tutur Ipunk.
Tidak belaka sampai dalam situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang dimaksud ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal yang dimaksud telah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tersebut sedang menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang digunakan bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.
“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang mana miliki nomor lambung yang sejenis dengan kapal itu merupakan kapal lain yang digunakan diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang digunakan mirip dengan Kapal Tanah Melayu yang dimaksud ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Sebagai informasi, KIA yang disebutkan diperkirakan akan sampai dalam dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada hari terakhir pekan 26 April 2024 untuk diwujudkan serangkaian Hukum lebih tinggi lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Bidang Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juga Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang pembaharuan berhadapan dengan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun lalu denda maksimal Rp2 miliar.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan kemudian Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono di menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan juga perikanan Nusantara dapat terus terjaga dan juga berkelanjutan.
Artikel ini disadur dari KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka