Jakarta –
Jalur sepeda gowes di dalam Senopati, DKI Jakarta Selatan, digunakan untuk parkir liar. Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengusulkan agar pengawasan parkir liar menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Mengingat SDM di dalam Satpol dan juga dishub masih sangat terbatas, kemungkinan besar wajib dikerjakan pengawasan kemudian penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement,” ujar Mujiyono terhadap wartawan, Hari Jumat (28/6/2024).
Mujiyono menegaskan ketersediaan jalur kendaraan beroda dua sesuai dengan Pergub 128/2019. Ada sanksi bagi yang melanggar.
“Pelanggaran marka jalan kemudian rambu sesudah itu lintas di dalam lajur kendaraan beroda dua dikenakan sanksi berbentuk denda maksimum Rupiah 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” terang Mujiyono.
Mujiyono merasa perlunya tindakan tegas terkait parkir liar dalam jalur sepeda. “Solusinya tentunya dengan melakukan penegakan peraturan dengan menertibkan jalur-jalur sepeda gowes yang dimaksud dijadikan tempat parkir liar tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan menjelaskan alasan banyaknya warga maupun karyawan yang digunakan memarkirkan kendaraannya pada jalur sepeda gowes di Senopati, Jaksel. Ternyata karyawan ogah membayar tarif parkir yang dimaksud berlaku per jam.
“Mereka kembali lagi parkir dalam jalan akibat sewa parkir di dalam struktur pada sekitaran kedudukan mengenakan tarif progresif,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Ibukota Indonesia Selatan Bernard Octavianus Pasaribu pada waktu dihubungi, Hari Jumat (28/6/2024).
“Jadi rata-rata pemilik kendaraan, pegawai struktur juga kembali parkir pada jalan,” sambungnya.
(isa/aud)
Artikel ini disadur dari Ketua Komisi A DPRD DKI Usul Pengawasan-Penindakan Parkir Liar Pakai E-TLE