AMBON – Kementerian Kelautan juga Perikanan berkolaborasi dengan Polda Maluku ungkap tindakan hukum perbuatan pidana perdagangan khalayak (TPPO) juga pendistribusian BBM Solar ke Kapal ikan Eksternal dalam Tual, Maluku.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ketika bertemu dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengungkapkan dugaan TPPO serta distribusi BBM solar secara ilegal yang dimaksud mulai terungkap ketika Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Indonesia pada 12 April 2024 silam di dalam perairan WPPNRI 718.
“Kasus ini bermetamorfosis menjadi awal mula terungkapnya tindakan hukum yang tersebut terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan juga ABK ke kapal ikan asing yang dimaksud direkrut secara Illegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 serta MV RZ 05,” ujarnya.
Ipunk juga menjelaskan, salah satu dari KIA yang dimaksud yaitu MV RZ 03 ketika ini sudah ada berhasil diamankan pada hari Akhir Pekan (19/5) lalu. Operasi yang disebutkan dipimpin secara langsung olehnya dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 lalu ketika ini berada ke Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.
“Selain melakukan perbuatan pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal lalu pendatang yang tersebut dipekerjakan diduga menjadi orang yang terluka TPPO,” ujar Ipunk.
Pada kesempatan yang digunakan sama, Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi dengan terungkapnya adanya tindakan hukum TPPO kemudian BBM yang tersebut diungkap oleh Ditjen PSDKP. Menurutnya dengan adanya pertarungan ini merupakan bagian dari sinergitas antara aparat penegak hukum.
“Kami menyambut baik adanya silaturahmi ini. Tentu saja, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut intens kembali untuk mempelajari adanya dugaan aktivitas pidana TPPO juga distribusi BBM solar ilegal yang dimaksud ditemukan oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan dari sekitar 150 ton BBM solar yang dimaksud akan didistribusikan secara illegal oleh KM MUS terhadap kapal penangkap ikan asing tersebut, pada waktu ini PPNS Perikanan sudah ada mengamankan sekitar 90 ton BBM solar yang digunakan nantinya akan diserahkan untuk Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Teuku juga menerangkan bahwa terkait adanya dugaan distribusi BBM solar illegal juga TPPO, pihaknya sudah ada mengirimkan surat terhadap Bareskrim Polri.
“Untuk kedua dugaan aktivitas pidana yang disebutkan bukanlah kewenangan kami, sehingga kami harus melakukan koordinasi lebih besar lanjut. Kami juga akan melaksanakan ekspose dengan Polda Maluku terkait pelimpahan kedua dugaan aksi pidana tersebut,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kolaborasi dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan Distribusi BBM Solar Ilegal di Tual