Ibukota Indonesia – Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham) menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Individu (Permenkumham) tentang Syarat kemudian Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan juga Anak Binaan di Tangerang, Banten pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Supriyanto menjelaskan Permenkumham yang sedang disusun yang disebutkan merupakan langkah penting di menguatkan dan juga memajukan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang mana dalam pada muatan materinya mengatur secara lebih besar perinci tentang prasyarat dan juga tata cara pemberian hak bersyarat bagi narapidana lalu anak binaan.
"Diharapkan hal ini memberikan kepastian hukum dan juga keadilan dan juga bermetamorfosis menjadi acuan yang mana jelas, terukur, juga akuntabel di pemberian hak bersyarat bagi narapidana juga anak binaan," kata Supriyanto pada keterang tercatat resmi yang tersebut diterima ke Jakarta, Kamis.
Dirinya menuturkan penyusunan Permenkumham yang disebutkan memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni keadilan serta kepastian hukum, efektivitas serta efisiensi, dan juga keseimbangan kepentingan.
Dengan penyusunan secara cermat kemudian komprehensif, ia meyakini pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan juga anak binaan dapat dilaksanakan dengan tambahan baik, akuntabel, juga berkeadilan.
"Hal ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan ke Nusantara dan juga mewujudkan tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak,” ucap dia.
Supriyanto menegaskan, penyusunan rancangan Permenkumham itu merupakan salah satu langkah menerbitkan aturan dari Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setelah diundangkannya UU yang dimaksud pada 3 Agustus 2022, maka Ditjenpas diamanahkan untuk menyiapkan peraturan turunan pada bentuk Peraturan otoritas (PP), salah satunya PP tentang Syarat kemudian Tata Cara Pelaksanaan Hak kemudian Kewajiban Tahanan, Anak, dan juga Warga Binaan.
“Saat ini PP telah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan kemudian persetujuan Presiden RI. Kami berharap bulan ini dapat ditandatangani," ungkap Supriyanto.
Adapun kegiatan penyusunan yang digunakan diinisiasi Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan kemudian Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan dengan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama yang disebutkan merupakan kegiatan lanjutan pasca sebelumnya dilakukan di Bogor, Jawa Barat pada awal Juni 2024.
Kali ini, jadwal penyusunan rancangan Permenkumham tentang Syarat dan juga Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana lalu Anak Binaan dihadiri oleh PK Ahli Utama, Pejabat Struktural, Ketua Tim Kerja, serta Penanggung Jawab Lingkup pada lingkungan Ditjenpas.
Selain itu, hadir pula perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari beberapa wilayah di Indonesia.
Artikel ini disadur dari Kemenkumham susun aturan turunan pemenuhan hak bersyarat narapidana