Berita

Kejari: Penanganan tindakan hukum korupsi RSUD Mukomuko masih berlanjut

52
×

Kejari: Penanganan tindakan hukum korupsi RSUD Mukomuko masih berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kejari: Penanganan tindakan hukum korupsi RSUD Mukomuko masih berlanjut

Mukomuko – Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim menegaskan bahwa penanganan tindakan hukum korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021 masih berlanjut sampai sekarang.

"Penanganan persoalan hukum dugaan korupsi RSUD masih berlanjut sampai sekarang, diantaranya proses hukum masih berlanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim pada waktu dihubungi dari Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis.

Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya sudah pernah menetapkan banyaknya tujuh pemukim dituduh persoalan hukum korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2021.

Sebanyak tujuh pendatang yang tersebut ditetapkan sebagai dituduh pada persoalan hukum korupsi ini, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan serta Verifikasi Lingkup Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, lalu HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Ia mengatakan, pihaknya ketika ini sedang menyiapkan berkas-berkas terkait perkara perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko.

Setelah berkas lengkap, katanya, pihaknya melimpahkan berkas perkara yang dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didaftarkan ke persidangan nantinya.

Ia mengatakan, penyerahan tujuh dituduh dan juga barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum pada dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko awal Juli 2024.

Ia menjelaskan, bahwa tujuh terperiksa yang dimaksud sudah ada ditahan sejak bulan Maret 2024 sampai sekarang lalu masa tahanan penyidik akan habis pada tanggal 11 Juli 2024.

Ia menambahkan, apabila nanti terperiksa telah dilimpahkan ke JPU, maka ketujuh pemukim ini akan berubah menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, dari sejumlah tujuh penduduk dituduh ini, katanya, baru satu khalayak terperiksa dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang mana mengatasi kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta.

"Ada satu dari tujuh penduduk terdakwa di dugaan persoalan hukum korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta, selanjutnya kami masih menanti itikad baik terperiksa lain mengatasi kerugian negara," ujarnya.

Artikel ini disadur dari Kejari: Penanganan kasus korupsi RSUD Mukomuko masih berlanjut