Berita

Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

80
×

Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara terkait persoalan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar pada perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi merupakan pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penangkapan yang tersebut telah lama dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa terus ditahan di rutan,” kata Jaksa pada waktu membacakan tuntutan pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Selain kurungan badan, terdakwa Qosasih juga turut dituntut untuk membayar denda Rp500 jt subsider enam bulan penjara.

Terhadap Qosasi, Jaksa menyebutkan hal-hal yang digunakan meringankan tuntutan, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang dimaksud telah terjadi didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, serta telah dilakukan memulihkan keseluruhan uang yang dimaksud telah terjadi diterima secara tiada sah banyak USD2.640 jt yang setara dengan Rp40 miliar.

Untuk yang memberatkan, perbuatan Qosasi bukan menggalang acara pemerintah di rangka penyelenggaraan negara yang digunakan bersih dan juga bebas dari korupsi, kolusi lalu nepotisme atau KKN dan juga telah lama mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan komunitas terhadap lembaga tinggi negara.

Pada kesempatan yang mana sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penjara yang digunakan telah terjadi dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.

Ia juga dituntut untuk membayar uang perwakilan Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.

Artikel ini disadur dari Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara