Jakarta – Karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) banyak kali menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mengenal waktu atau secara tiba-tiba.
Tidak sedikit pula pekerja kontrak yang mana tak memperoleh haknya menghadapi kompensasi atau pesangon pengakhiran hubungan kerja. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat pesangon? Ini adalah penjelasan lengkapnya.
Aturan Pesangon Karyawan Kontrak
Mengacu pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja lalu Waktu Istirahat, lalu Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi untuk pekerja PKWT. Pemberian uang kompensasi atau uang ganti kehilangan dilaksanakan pada pada waktu berakhirnya PKWT.
“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk pekerja/buruh yang mana telah terjadi memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus,” bunyi Pasal 15 ayat (3) di beleid yang tersebut diterbitkan pada Selasa, 2 Februari 2021 tersebut.
Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi atau pesangon diberikan pada pada waktu selesainya jangka waktu hubungan kerja sebelum perpanjangan.
Selain itu, terhadap jangka waktu perpanjangan, uang kompensasi berikutnya diberikan sesudah perpanjangan jangka waktu PKWT terbaru berakhir atau selesai.
“Pemberian uang kompensasi tiada berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja pada hubungan kerja berdasarkan PKWT,” tulis Pasal 15 ayat (5).
Ketentuan Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak
Pada Pasal 16 ayat (1) diatur besaran uang kompensasi yang digunakan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
- PKWT selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
- PKWT selama tambahan dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
Upah yang mana digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri berhadapan dengan upah pokok juga tunjangan tetap. Apabila perusahaan tak menggunakan skema upah pokok juga tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya menggunakan upah tanpa tunjangan.
Dalam hal upah dibayarkan di bentuk upah pokok serta tunjangan tidaklah tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi, yaitu upah pokok. Sementara pekerjaan yang digunakan selesai lebih tinggi cepat dari jangka waktu PKWT, maka pesangon dihitung sampai dengan selesainya pekerjaan.
“Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro lalu usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara entrepreneur juga pekerja/buruh,” bunyi Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan demikian, apabila jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun atau 60 bulan, maka besaran uang kompensasinya adalah lima bulan upah (60 bulan/12 x satu bulan upah).
Sementara bagi salah satu pihak yang dimaksud mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu PKWT, satu di antaranya mengundurkan diri (resign), uang kompensasi dihitung sesuai dengan jangka waktu yang telah terjadi dilaksanakan pekerja.
Cara Hitung Pesangon Karyawan Kontrak Online
Pekerja kontrak dapat menghitung simulasi uang kompensasi PHK melalui portal daring (online) yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id/ .
- Masukkan status hubungan kerja PKWT (pekerja kontrak).
- Tuliskan nama pekerja.
- Pilih provinsi serta kabupaten/kota lokasi pemberi kerja.
- Masukkan jangka waktu mulai juga berakhirnya kontrak kerja.
- Pilih tanggal PHK.
- Pilih opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok kemudian tunjangan tetap.
- Masukkan rincian upah pokok juga tunjangan.
- Ketuk tombol ‘Hitung’.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan simulasi perhitungan kompensasi atau pesangon bagi karyawan kontrak.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?