Berita

Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp

74
×

Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan program WhatsApp, SMS, hingga email dihentikan sementara. Saat ini, pengiriman melalui program itu sedang direalisasikan asesmen kemudian evaluasi dahulu.

“Kemarin sudah ada dipanggil tim dari Polda Metro, sudah ada memaparkan pada kesimpulan untuk program yang dimaksud sementara dihentikan,” ujarnya, Kamis (9/5/2024).

Menurut Aan, Korlantas sebagai pembina fungsi sesudah itu lintas untuk satuan wilayah sedang melakukan asesmen atau evaluasi masalah pelaksanaan pengiriman tilang elektronik melalui aplikasi mobile percakapan itu. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi melawan aplikasi mobile yang disebutkan untuk nantinya menjamin apakah layak digunakan atau tidak.

“Saya sudah ada komunikasikan kemarin untuk perangkat lunak yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya program ini baru akan kita laksanakan asesmen,” tuturnya.

Adapun hasilnya, apabila program itu dinyatakan lulus asesmen maka bisa jadi digunakan secara nasional. Sebaliknya, bila tak lulus akan segera dijalankan perbaikan.

“Nanti hasilnya kalau pasca asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat berubah menjadi program nasional, ya. Tapi kalau bukan lulus assessment, bukan lulus pen tes ini kita akan perbaiki lagi ya. Kita akan pastikan bahwa perangkat lunak diajukan oleh Polri ini adalah perangkat lunak yang dimaksud aman,” ucapnya.

Aan menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via aplikasi mobile WhatsApp, SMS, hingga email yang mana sebelumnya dibagikan oleh Pihak Polda Metro Jaya itu belum sanggup digunakan. Surat tilang masih direalisasikan melalui pengiriman pos. “(Pengiriman surat tilang elektronik) ya terus malalui kurir, ya pos. Artinya kekal menggunakan surat konfirmasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, inisiatif yang disebutkan diperkenalkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS, kemudian email terhadap pelanggar.

Artikel ini disadur dari Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp