JAKARTA – Istana mengungkapkan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) serta majelis pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah sembilan orang.
“Keanggotaan pansel yang disebutkan akan berjumlah 9 pendatang yang terdiri dari 5 pemukim dari unsur pemerintah juga 4 penduduk dari unsur warga yang mana akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (9/5/2024).
Ari mengatakan, nama-nama calon pansel masih di langkah-langkah pematangan dengan memperhatikan masukan lalu harapan dari masyarakat. “Nama-nama calon anggota Pansel Capim serta Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan warga untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel juga berintegritas,” kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan pansel pimpinan KPK akan diberitahukan pada bulan ini. Saat ini serangkaian pembentukan masih berjalan. Namun, Ari tiada membeberkan secara rinci siapa sekadar calon-calon yang digunakan akan berubah jadi pansel pimpinan KPK tersebut.
“Pembentukan Pansel Capim KPK masih di proses yang dimaksud rencananya akan disampaikan pada bulan ini,” kata Ari, Rabu 8 Mei 2024.
Perlu diketahui, bahwa pimpinan KPK akan habis masa jabatan pada akhir 2024. Seharusnya, pimpinan KPK belaka menjabat selama 4 tahun juga berakhir di tahun kemarin 2023. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk melanjutkan masa jabatan hingga 5 tahun lalu akan berakhir tahun ini.
Artikel ini disadur dari Istana Ungkap Pansel Capim KPK Berjumlah 9 Orang