JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan lima terdakwa di perkara dugaan korupsi komoditas timah di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Apa semata peran para tersangka?.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kelimanya miliki peran yang berbeda-beda. Seperti HL bertugas sebagai beneficiary owner lalu FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019. Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 kemudian Negeri Paman Sam selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Dalam hal ini, baru ada 3 pendatang yang ditahan yaitu Amerika Serikat lalu SW di Rutan Salemba Ibukota Indonesia Pusat. Khusus FL dalam Salemba Kejagung.
“SW, BN, serta AS, masing-masing selalu Kadis serta PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah terjadi dengan sengaja menerbitkan dan juga menyetujui Rencana Kerja dan juga Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan juga CV VIP,” kata Kuntadi, Hari Jumat (26/4/2024).
“Di mana kita ketahui RKAB yang disebutkan diterbitkan meskipun tiada memenuhi syarat,” jelasnya.
Kemudian tiga dituduh yang disebutkan mengetahui bahwa RKAB yang digunakan merek terbitkan yang disebutkan tiada dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang digunakan diperoleh secara ilegal ke wilayah IUP PT Timah tersebut.
Sedangkan terdakwa HL lalu FL, keduanya turut dan juga di pengkondisian pembuatan kerja mirip penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR kemudian CV SMS pada rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” jelasnya.
Penetapan lima warga terdakwa yang disebutkan pasca penyidik menemukan dua alat bukti yang mana cukup.
Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya telah terjadi menetapkan 16 terdakwa di perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk (TINS). Para terperiksa itu mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sementara itu, Kejagung sudah bekerja sejenis dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang mana disebabkan oleh pertambangan timah di tindakan hukum ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini disadur dari Ini Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah