JAKARTA – Pemimpin wilayah nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba akan datang segera disidang terkait perkara dugaan penerimaan suap juga gratifikasi. Rencananya, Abdul Gani Kasuba akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah terjadi selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan serta berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap senilai Rp5 miliar serta USD60.000. Sedangkan penerimaan gratifikasi, Abdul Gani diduga menerima Rp99,8 miliar juga USD30.000.
“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar kemudian USD60.000 disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar kemudian USD30.000,” jelas Ali.
Ali menyebut, penangkapan terdakwa Abdul Gani Kasuba sepenuhnya akan berubah jadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk ketika ini Abdul Gani Kasuba belum dikerjakan pemindahan tempat penangkapan sambil mengawaitu jadwal sidang perdana. “Saat ini masih ditahan pada Rutan Unit KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan mengantisipasi penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Gani Kasuba ditetapkan terperiksa pada persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Melalui penelusuran data kemudian informasi maupun informasi para pihak yang digunakan diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang tersebut dijalankan AGK selaku Kepala daerah Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 8 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah sudah pernah mengantongi bukti awal di penetapan dituduh tersebut. Abdul Gani Kasuba diketahui membeli beberapa orang aset yang digunakan kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan warga lain yang tersebut jumlahnya diduga mencapai beratus-ratus miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian kemudian menyamarkan selama usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan penduduk lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih lanjut dari Rp100 miliar,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suapnya