Berita

Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ Diubah Baja demi Bantu Industri Nasional

38
×

Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ Diubah Baja demi Bantu Industri Nasional

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ Diubah Baja demi Bantu Industri Nasional

Jakarta

Jaksa menghadirkan mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyelenggaraan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Herry menyatakan inovasi basic design Tol MBZ dari beton ke baja dijalankan dengan pertimbangan untuk membantu bidang baja nasional termasuk PT Krakatau Steel.

Mulanya, kuasa hukum Terdakwa Tony Budianto Sihite menanyakan rapat teebatas (ratas) dalam Kementerian BUMN. Ratas itu disebut mengeksplorasi terkait pembaharuan basic design proyek konstruksi Tol MBZ yang mana semula diusulkan menggunakan beton tak lama kemudian diubah berubah jadi baja.

“Apakah saksi mengetahui ya, bahwa di dalam pertengahan 2016 ada rapat pada Kementerian BUMN, pertengahan 2016, tahu itu Pak? di dalam BAP-nya ada Pak, bapak,” kata kuasa hukum Tony di persidangan di dalam PN Tipikor Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Ya seingat saya ada,” jawab Herry.

“Dalam rapat di dalam pertengahan Juni 2016 pada Kementerian BUMN itu yang mana dibahas apa Pak? Di BAP-nya bapak ada, saya mintai penjelasan aja,” tanya kuasa hukum Tony.

ADVERTISEMENT

“Tentang pengaplikasian baja tadi Pak,” jawab Herry.

“Dari beton?” tanya kuasa hukum Tony.

“Iya,” jawab Herry.

Herry menyatakan salah satu pertimbangan inovasi basic design pembangunan Tol MBZ berubah jadi baja yakni untuk membantu sektor baja nasional diantaranya PT Krakatau Steel. Dia menyatakan ratas dalam Kementerian BUMN itu mengeksplorasi terkait menggunakan hasil di negeri.

“Apakah melawan dasar penghadapan pada Kementerian BUMN kemudian Menteri PUPR memberitahukan untuk bapak, BPJT bahwa supaya tadinya girder dari beton menjadi baja? apa oleh sebab itu itu perbuatan lanjut dari pertarungan dalam Kementerian BUMN sehingga bapak diberi tahu oleh Pak Basuki?” tanya kuasa hukum Tony.

“Seperti saya ungkapkan tadi, lebih tinggi ke yang mana ratas tadi ya bapak ya, rapat terbatas tadi yang digunakan kami ungkapkan untuk menggunakan item pada negeri lalu membantu bidang baja nasional, waktu itu pertimbangannya itu,” jawab Herry.

“Apakah barang baja dari PT Krakatau Steel itu salah satunya produksi di negeri?” tanya kuasa hukum Tony.

“Dalam pembicaraan waktu itu salah satunya untuk membantu PT Krakatau Steel,” jawab Herry.

Kuasa hukum Tony berikutnya menanyakan siapa semata yang hadir pada ratas tersebut. Herry mengaku lupa.

“Bapak tahu Pak, siapa yang hadir di rapat pada Kementerian BUMN?” tanya kuasa hukum Tony.

“Lupa saya Pak,” jawab Herry.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga mendalami Herry terkait pertimbangan pembaharuan basic design Tol MBZ berubah jadi baja tersebut. Herry mengungkapkan pada waktu itu produksi baja PT Krakatau Steel berada dalam mengalami kesulitan.

“Loh kok bisa saja secara tiba-tiba berganti? apa ceritanya?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Jadi pada waktu itu kebijakannya adalah ada ratas pada waktu itu, ada rapat terbatas,” jawab Herry.

“Rapat terbatas siapa?” tanya hakim.

“Di kabinet, Yang Mulia, yang memohonkan untuk menggunakan produksi pada negeri, salah satunya pemanfaatan baja seingat kami waktu itu juga PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar pemanfaatan baja di negeri tadi sanggup dimanfaatkan,” jawab Herry.

Herry mengungkapkan pertimbangan lain pada inovasi itu adalah efisiensi area pekerjaan. Dia mengemukakan jikalau proses pembuatan menggunakan beton, maka membutuhkan bentangan yang tersebut lebih besar berbagai kemudian memerlukan waktu pengerjaan lebih besar lama.

“Ada pertimbangan lain selain itu?” tanya hakim.

“Pertimbangan lain adalah pekerjaan di tempat yang tersebut padat, Yang Mulia. Jadi kan di bawahnya banyak kendaraan, window time-nya pendek sehingga harus dikerjakan dengan lebih lanjut cepat,” jawab Herry.

“Kalau menggunakan beton, tentu memakan area yang tersebut terlalu lebar?” tanya hakim.

“Dia lantaran berat, jadi lebih tinggi pendek bentangnya, kalau yang tersebut baja kemarin kan 60 meter, Yang Mulia sehingga mampu lebih tinggi cepat menaruh girdernya,” jawab Herry.

“Kalau beton?” tanya hakim.

“Lebih berbagai nantinya. Hal ini kan satu bentang 60, kalau tadi 30, berati akan butuh dua bentang ia akan lebih lanjut berbagai yang tersebut harus dikerjakan, waktunya juga lebih banyak banyak,” jawab Herry.

Dalam tindakan hukum ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Simbol Rupiah 510 miliar di persoalan hukum dugaan korupsi pengerjaan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa memaparkan persoalan hukum korupsi itu dijalankan secara bersama-sama.

Jaksa menyatakan perkara korupsi yang dimaksud dilaksanakan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di dalam JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 serta Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan juga Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting juga pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing diwujudkan penuntutan dalam berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara menghadapi hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau warga lain atau suatu korporasi, yang digunakan merugikan keuangan negara sebesar Simbol Rupiah 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa pada Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, 14 Maret lalu.

(mib/isa)

Artikel ini disadur dari Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ Diubah Baja demi Bantu Industri Nasional