Berita

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy’ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

30
×

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy’ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyampaikan keprihatinannya menghadapi perkara pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari. Dia juga menyayangkan sanksi pemecatan Hasyim usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dibacakan pada Rabu lalu. 

“Saya prihatin dengan hal ini. Kenapa sampai harus terbentuk seperti ini?” kata Hadar pada waktu ditemui di DKI Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024.

Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu menjelaskan, KPU mempunyai beberapa hal yang digunakan diperlukan dibenahi usai tindakan hukum Hasyim itu berubah jadi perbincangan publik. Menurut dia, tugas keenam komisioner KPU lainnya sekarang ini bertambah sebab harus meyakinkan tindakan hukum tindakan asusila sejenis tak kembali terjadi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. 

“Semua pengurus sampai tingkat wilayah itu tidaklah bisa saja menganggap enteng urusan-urusan perilaku, (harus) sesuai dengan kode etik–sesuai janji,” kata Hadar.

Meski kerap dianggapnya urusan personal, Hadar mengemukakan pelanggaran etik pejabat sebetulnya merupakan urusan publik. Anggota KPU periode 2012-2017 itu mengatakan etika pelopor pemilihan umum berhubungan erat dengan kepercayaan umum terhadap pemilihan umum. 

“Kalau pemimpinnya punya masalah, sangat dapat berdampak terhadap lembaganya,” kata Hadar. 

DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi perkara pelecehan seksual pada Rabu, 3 Juli lalu. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini. 

Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih untuk DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang dimaksud sudah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang mana menyelenggarakan pemilu,” kata ia di Gedung KPU, Rabu.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Artikel ini disadur dari Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy’ari: 6 Komisioner Harus Berbenah