Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) sudah menjatuhkan sanksi pemecatan untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebab terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pribadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Kilas Balik Pelantikan Hasyim sebagai Ketua KPU
Hasyim Asy’ari resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 di rapat pleno yang digunakan berlangsung setelahnya pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Hasyim juga menjabat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Dalam pidato pertamanya setelahnya serah terima jabatan, Hasyim menekankan pentingnya kerja sejenis kemudian kolaborasi di menjalankan tugas-tugas KPU. “Kita harus bekerja sama, berkolaborasi,” ujar Hasyim di acara yang dimaksud diadakan pada Kantor KPU, Jakarta, pada Selasa, 12 April 2022.
Menurut dia, kerja serupa bukan cuma penting di dalam di internal KPU, tetapi juga harus melibatkan para kontestan pemilu, mulai dari partai kebijakan pemerintah hingga presiden. Hal ini, kata dia, adalah kunci untuk menjamin serangkaian pilpres yang tersebut adil lalu transparan.
Sering Melanggar Kode Etik
Sayangnya, pada menjabat sebagai Ketua KPU, ia kerap kali melanggar kode etik. Kasus pelecehan seksual baru-baru ini bukanlah pelanggaran pertama bagi Hasyim selama menjabat sebagai Ketua KPU.
Peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, mengaku bukan terkejut dengan putusan DKPP tersebut. Ia telah menduga bahwa Hasyim akan mendapat sanksi berat sebab ini tidak kali pertama Hasyim melanggar kode etik pengurus pilpres (KEPP).
Hasyim telah dilakukan beberapa kali menerima sanksi dari DKPP, baik dikarenakan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas maupun pelanggaran etik keras.
Hadar berpendapat bahwa perilaku Hasyim yang mana rutin melakukan pelanggaran terkait dengan proses seleksi calon anggota yang dimaksud bermasalah juga cenderung tiada transparan. “Misalnya pada tes kedua yang digunakan memangkas berbagai calon. Hasil kemudian bobot penilaiannya cenderung ditutupi,” ucapannya ketika dihubungi pada 4 Juli 2024.
KORAN TEMPO | FAJAR PEBRIANTO | ANDIKA DWI
Bawaslu Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Artikel ini disadur dari Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy’ari Dilantik Jadi Ketua KPU