Berita

Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

82
×

Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan lalu 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik lalu Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024. Dari banyak laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 33 hakim setelahnya dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

Hal itu disampaikan oleh anggota KY, Joko Sasmito, di konferensi pers penanganan laporan rakyat dan juga pemantauan persidangan periode Januari-April 2024. Dari 33 hakim yang digunakan dikenakan sanksi yang dimaksud delapan ke antaranya dijatuhi sanski berat.

“Sebanyak 17 penduduk hakim diusulkan sanksi ringan, lima penduduk hakim diusulkan sanksi sedang, dan juga delapan warga hakim diusulkan sanksi berat. Sementara 3 penduduk hakim bukan dapat diberikan usul penjatuhan sanksi dikarenakan laporan yang disebutkan sudah ada terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA,” kata Joko, Mulai Pekan (20/5/2024).

Joko merinci usulan penjatuhan sanksi tersebut. Sanksi ringan merupakan teguran tertoreh dijatuhkan untuk enam pendatang hakim lalu pernyataan tidak ada puas secara ditulis untuk 11 pemukim hakim.

Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan pendapatan berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan untuk satu warga hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan terhadap dua penduduk hakim, serta hakim nonpalu paling lama enam bulan untuk dua khalayak hakim.

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga pendatang hakim dijatuhi hakim nonpalu tambahan dari enam bulan kemudian paling lama dua tahun, pemberhentian masih dengan hak pensiun dijatuhkan untuk empat warga hakim, kemudian pemberhentian tidaklah dengan hormat untuk satu warga hakim,” ujar Joko.

Dia menjelaskan, jenis pelanggaran KEPPH yang tersebut paling banyak dijalankan adalah bersikap tidaklah profesional (14 pemukim hakim). Kemudian yang tersebut lainnya menunjukkan keberpihakan terhadap pihak berperkara (lima penduduk hakim), menerima suap atau gratifikasi (empat pemukim hakim), perselingkuhan (tiga pemukim hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (satu pemukim hakim), menelantarkan istri juga anak (satu pendatang hakim), bukan membayar kewajiban hutang (satu pemukim hakim) lalu berperilaku tidak ada pantas (satu warga hakim).

“Untuk lima khalayak hakim yang tersebut diusulkan sanksi berat terdiri dari pemberhentian, KY telah lama mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA juga KY mengatur MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang tersebut diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat terdiri dari pemberhentian, baik berhadapan dengan usul KY maupun usul MA,” ujar Joko.

Selain itu, penjatuhan sanksi yang dimaksud disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, lalu sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan diwujudkan melalui pemeriksaan terhadap beraneka pihak satu di antaranya pelapor dan juga saksi yang digunakan hasilnya dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan juga pengumpulan bukti-bukti yang dimaksud detail sebelum dikerjakan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

Artikel ini disadur dari Diduga Langgar Kode Etik, KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi