Jakarta – Bea Cukai Batam sudah menindak 233 temuan barang ilegal yang tersebut diselundupkan melalui bermacam pelabuhan ke kawasan perdagangan bebas itu dengan total nilai peluang kerugian negara Simbol Rupiah 11,53 miliar. Dari penindakan yang digunakan direalisasikan hingga Mei 2024 itu, Bea Cukai Batam menangkap tujuh penduduk tersangka.
Kepala Sektor Bimbingan Kepatuhan juga Layanan Pengetahuan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan 233 penindakan itu terdiri dari 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, dan juga 11 pengawasan narkotika, psikotropika, juga prekursor atau NPP.
Barang-barang ilegal yang ditindak umumnya merupakan tembakau serta minuman beralkolohol ilegal tanpa cukai. Selain itu, Evi menyatakan Bea Cukai Batam baru-baru ini mengungkap penyelundupan suku cadang mesin motor Harley Davidson.
Dalam penyelundupan barang-barang ilegal ini, Evi mengungkapkan modus yang mana digunakan yakni menggunakan high-speed craft berkecepatan tinggi. “Bisa sampai ke berhadapan dengan 50 sampai 60 knot,” kata ia ke Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 26 Juni 2024. Bea Cukai Batam juga menemukan penyelundupan barang ilegal menggunakan kompartemen palsu di pada truk.
Mei lalu, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai menggunakan kapal cepat di dalam wilayah Perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau. Adapun pada Februari 2024, Petugas Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisi minuman beralkohol ilegal dalam Pelabuhan Batu Ampar, Pusat Kota Batam. Angka minuman beralkohol itu hampir Rupiah 7 miliar.
Polda Kepri pada awal tahun ini juva membongkar jaringan peredaran uang palsu bermata uang dolar Singapura. Uang dikirim pelaku dari Pekanbaru, dan juga dicoba diedarkan dari Batam menuju kasino di Singapura. Total nilai uang palsu yang mana akan diedarkan mencapai Mata Uang Rupiah 45 miliar. Diketahui aksi ini sudah ada berlangsung sejak 2019 lalu. Namun, polisi bukan menemukan lokasi tempat percetakan uang palsu tersebut.
Pada 2023, Evi menyatakan Bea Cukai Batam menindak total 836 persoalan hukum barang ilegal dengan nilai mencapai Simbol Rupiah 264,05 miliar. Jumlah penindakan ini, kata dia, berubah menjadi yang tersebut tertinggi di lima tahun terakhir.
HAN REVANDA PUTRA | YOGI EKA SAHPUTRA
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan