Ekonomi Bisnis

Asuransi Kendaraan Akan Wajib Tahun Depan?, Hal ini Jenis kemudian Besaran Preminya

49
×

Asuransi Kendaraan Akan Wajib Tahun Depan?, Hal ini Jenis kemudian Besaran Preminya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Beredar kabar asuransi kendaraan baik mobil maupun kendaraan beroda dua motor akan diwajibkan tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan rencana ini akan diterapkan setelahnya Presiden Jokowi meneken Peraturan eksekutif menindaklanjuti Undang-undang Penguraian kemudian Perkuatan Bagian Keuangan (UU PPSK). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan ketika ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menanti peraturan pemerintah yang akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Pertemuan yang tersebut disiarkan di kanal Youtube, pada Rabu, 17 Juli 2024.  

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi. 

Jika benar pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan, maka ada beberapa hal diperlukan diketahui tentang jenis lalu biaya asuransi ini.

Asuransi kendaraan adalah jaminan pengamanan berhadapan dengan risiko kecelakaan hingga kecacatan yang digunakan kemungkinan besar dialami kendaraan roda empat atau roda dua, pengemudi, dan juga penumpang ketika berkendara.

Nilai pertanggungan ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai dengan jenis kerusakannya. Asuransi mobil sanggup digunakan untuk mobil baru maupun mobil bekas. Bentuk pertanggungan asuransi mobil terbagi menjadi dua, yakni asuransi All Risk atau kadang disebut Comprehensive juga asuransi total loss only (TLO).

TLO adalah asuransi yang tersebut hanya saja menanggung kerugian apabila kendaraan hilang atau hancur total pada sebuah kecelakaan sehingga tidaklah mampu lagi diperbaiki.

Sedangkan asuransi All Risk menanggung semua jenis kehancuran dan juga kehilangan. Di beberapa perusahaan asuransi, pertanggungan satu di antaranya kehancuran pada kendaraan lain yang tersebut diakibatkan oleh partisipan asuransi.

Adapun besarnya premi yang mana harus dibayar biasanya ditentukan oleh jenis pertanggungan (all risk atau TLO), biaya kendaraan kemudian wilayah.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan juga Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, besarnya premi sebagai berikut:

Pertanggungan All Risk

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah I Wilayah II Wilayah III
Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan juga Non-Truk
Kategori 1 < Rp125 Juta 3,82% 4,20% 3,26% 3,59% 2,53% 2,78%
Kategori 2 > Rp125 jt – Rp200 Juta 2,67% 2,94% 2,47% 2,72% 2,69% 2,96%
Kategori 3 >Rp200 Juta – Rp400 Juta 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97%
Kategori 4 >Rp400 Juta – Rp800 Juta 1,20% 1,32% 1,20% 1,32% 1,14% 1,25%
Kategori 5 >Rp800 Juta 1,05% 1,16% 1,05% 1,16% 1,05% 1,16%
Jenis Kendaraan Bus, Truk serta Pickup
Kategori 6 Truck & Pickup, semua uang pertanggungan 2,42% 2,67% 2,39% 2,63% 2,23% 2,46%
Kategori 7 Bus, semua uang pertanggungan 1,04% 1,14% 1,04% 1,14% 0,88% 0,97%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8 Semua uang pertanggungan 3,18% 3,50% 3,18% 3,50% 3,18% 3,50%

Pertanggungan TLO

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah I Wilayah II Wilayah III
Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan juga Non-Truk
Kategori 1 < Rp125 Juta 0,47% 0,56% 0,65% 0,78% 0,51% 0,56%
Kategori 2 > Rp125 jt – Rp200 Juta 0,63% 0,69% 0,44% 0,53% 0,44% 0,48%
Kategori 3 >Rp200 Juta – Rp400 Juta 0,41% 0,46% 0,38% 0,42% 0,29% 0,35%
Kategori 4 >Rp400 Juta – Rp800 Juta 0,25% 0,30% 0,25% 0,30% 0,23% 0,27%
Kategori 5 >Rp800 Juta 0,20% 0,24% 0,20% 0,24% 0,20% 0,24%
Jenis Kendaraan Bus, Truk kemudian Pickup
Kategori 6 Truck & Pickup, semua uang pertanggungan 0,88% 1,07% 1,68% 2,02% 0,81% 0,98%
Kategori 7 Bus, semua uang pertanggungan 0,23% 0,29% 0,23% 0,29% 0,18% 0,22%
Jenis Kendaraan Roda Dua
Kategori 8 Semua uang pertanggungan 1,76% 2,11% 1,80% 2,16% 0,67% 0,80%

• Wilayah 1: Sumatera juga Kepulauan pada sekitarnya.
• Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, lalu Banten.
• Wilayah 3: Selain Wilayah 1 lalu Wilayah 2

Pilihan Editor Jokowi Tiba Kembali ke Tanah Air, Ini adalah ‘Oleh-oleh’ dari Abu Dhabi

Artikel ini disadur dari Asuransi Kendaraan Akan Wajib Tahun Depan?, Ini Jenis dan Besaran Preminya