JALUR GAZA – Negara Palestina sudah lama berubah jadi fokus perhatian dunia, khususnya di konteks hubungannya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lantas bagaimana status Palestina pada PBB? Palestina pada waktu ini miliki status sebagai negara pengamat non-anggota dalam PBB.
Sebelum tahun 2012, status Palestina dalam PBB adalah entitas pengamat. Agar Palestina dapat bermetamorfosis menjadi anggota penuh PBB, diperlukan persetujuan Dewan Security PBB yang mana dilanjutkan dengan pemungutan kata-kata dalam Majelis Umum PBB.
Pada 18 April 2024, Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Ketenteraman PBB yang digunakan akan memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB.
Sebanyak 12 dari 15 anggota di DK PBB membantu resolusi tersebut, sedangkan dua anggota lainnya, Swiss juga Inggris memilih untuk abstain.
Karena Negeri Paman Sam memilih memveto resolusi tersebut, maka dengan resmi rancangan resolusi yang dimaksud batal untuk diteruskan.
Sikap Amerika Serikat ini dianggap sebagai pengganjal utama upaya Palestina bermetamorfosis menjadi negara yang digunakan sepenuhnya diakui internasional.
AS memang sebenarnya dikenal sebagai pembela utama negeri Israel yang tersebut ketika ini telah dilakukan membantai lebih besar dari 34.000 warga Palestina dalam Jalur Gaza.
Sejarah menunjukkan Amerika Serikat rutin menggunakan veto pada tindakan hukum Israel-Palestina, lebih tinggi jelasnya untuk membantu Israel.
Di bulan Maret, Amerika Serikat telah lama menggunakan veto terhadap draf resolusi menuntut gencatan senjata di dalam Gaza. Hal ini pun bukanlah yang tersebut pertama, melainkan ketiga kalinya Negeri Paman Sam memveto draf resolusi gencatan senjata.
Artikel ini disadur dari Apa Status Negara Palestina di PBB?