GAZA – Laporan Amnesty International mengemukakan riset dia mengungkapkan bahwa pasukan negeri Israel melakukan kejahatan peperangan terhadap rakyat Palestina di dalam Jalur Daerah Gaza menggunakan amunisi buatan Amerika Serikat (AS).
“Itulah mengapa kami menyerukan Negeri Paman Sam untuk berhenti mengirimkan #weaponsforwarcrimes,” kata direktur eksekutif Amnesty International Paul O’Brien di sebuah posting-an ke X, seperti dikutipkan dari Palestine Chronicle, Kamis (25/4/2024).
Amnesty International pada hari Selasa merilis Laporan Tahunan untuk 2023-2024 berjudul “The State of the World’s Human Rights”.
O’Brien mengucapkan terima kasih untuk 37 anggota Kongres yang mana memberikan pendapat “Tidak” pada RUU senjata Israel.
Senat Amerika Serikat menyetujui paket bantuan luar negeri senilai USD95 miliar untuk Ukraina, Israel, lalu Taiwan pada hari Selasa lalu.
Dewan yang dimaksud meloloskan RUU itu dengan hasil pemungutan pengumuman bipartisan 80:19, serta mengirimkannya ke meja Presiden Joe Biden untuk ditandatangani.
RUU itu dilaporkan telah terjadi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada 20 April.
Standar Ganda yang mana Mengerikan
Amnesty memaparkan pada sebuah pernyataan bahwa laporannya menemukan bahwa bukti kejahatan konflik terus meningkat. “Karena pemerintah tanah Israel mengejek hukum internasional dalam Gaza,” kata kelompok hak asasi manusia (HAM) yang disebutkan di laporannya.
“Penggunaan veto Amerika yang tersebut kurang ajar untuk melumpuhkan Dewan Security PBB selama berbulan-bulan mengenai resolusi yang sangat dibutuhkan untuk gencatan senjata, lantaran mereka terus mempersenjatai tanah Israel dengan amunisi yang telah lama digunakan untuk melakukan kejahatan perang,” lanjut organisasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Amnesty: Israel Gunakan Amunisi Buatan AS untuk Kejahatan Perang di Gaza