JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengemukakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Arsul merupakan politikus PPP.
“Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan,” kata Fajar untuk wartawan di dalam Gedung MK, Hari Jumat (26/4/2024).
Dia berpendapat, jalannya persidangan akan terganggu jikalau Arsul tidak ada terlibat sebagai hakim pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PPP.
“Misalnya pada salah satu panel ada Pak Arsul yang digunakan enggak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim), berarti beliau mengantisipasi dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu harus effort yang mana lebih,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bukan ada ketentuan hukum yang tersebut memutuskan Arsul dilarang menyidangkan perkara PHPU berkaitan dengan PPP. Fajar menegaskan pascadilantik sebagai hakim konstitusi, Arsul telah bukanlah lagi kader PPP.
“Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa ia pemukim PPP dulu, sekarang telah jadi hakim sudah ada disumpah,” katanya.
Namun, kata dia, untuk Anwar Usman dilarang menyidangkan perkara PHPU yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
“Berbeda dengan Pak Anwar yang mana sudah ada ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red), Pak Arsul kan enggak ada apa-apa,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Alasan MK Bolehkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg 2024 PPP