JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman kemudian Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Informan Daya Air Nasional. Penunjukkan yang disebutkan diatur di Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur eksekutif Pusat dan juga Non pemerintahan
“Susunan keanggotaan Dewan Informan Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri menghadapi : Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan juga Investasi,” bunyi Pasal 1 disitir dari Keppres yang disebutkan pada Hari Jumat (26/4/2024).
Posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto, sesudah itu Ketua Harian yakni Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan juga Sekretaris ialah Direktur Jenderal Narasumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat.
Susunan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan.
Lalu, Menteri Perindustrian; Menteri Daya juga Informan Daya Mineral; Menteri Kelautan juga Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi; Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Wisata dan juga Sektor Bisnis Kreatif/Kepala Badan Peluang Usaha Pariwisata juga Sektor Bisnis Kreatif; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, serta Geofisika; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana lalu Kepala Badan Investigasi lalu Inovasi Nasional.
Dalam Keppres yang dimaksud juga diatur susunan keanggotaan Dewan Narasumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah yang terdiri berhadapan dengan 19 orang. Anggota Dewan Informan Daya Air Nasional dari unsur Non-pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun. Segala pendanaan yang dimaksud timbul akibat ditetapkannya Keppres tersebut, bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian PUPR.
Artikel ini disadur dari Dipimpin Luhut, Ini Sederet Pasukan Dewan Sumber Daya Air Nasional