Ekonomi Bisnis

Berapa Gaji serta Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono dan juga Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?

36
×

Berapa Gaji serta Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono dan juga Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melantik tiga duta menteri (Wamen) dalam Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka adalah Sudaryono kemudian Thomas Djiwandono sebagai delegasi menteri. Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, lalu Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi. 

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara tahun 1945, juga akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya terhadap bangsa dan juga negara,” ucap para pejabat mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Jokowi.

Tiga Wamen yang tersebut dilantik juga bersumpah untuk menjalankan tugas dengan baik serta menjunjung besar etika jabatan. Lantas, berapa pendapatan yang mana akan segera diterima Sudaryono,Thomas lalu Yuliot sebagai duta menteri? 

Gaji Wakil Menteri Pertanian

Pemberian upah bagi duta menteri diatur di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan juga Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan delegasi menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Mata Uang Rupiah 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, duta menteri akan mendapatkan hak keuangan sebesar Mata Uang Rupiah 11.566.800 per bulan. 

Kemudian, melalui Permenkeu yang digunakan sejenis disebutkan bahwa hak keuangan bagi perwakilan menteri diberikan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja (tukin) pejabat struktural eselon I/a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur di Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan mengatur tukin yang berlaku pada kementerian tempat delegasi menteri bekerja. 

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai dalam Lingkungan Kementerian Pertanian, maka tukin tertinggi diraih oleh pegawai yang mana menduduki kelas jabatan 17, yaitu Simbol Rupiah 33.240.000. Dengan demikian, Wakil Menteri Pertanian menerima hak keuangan sebesar Rupiah 44.874.000 per bulan. 

Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 juga mengatur hak keuangan bagi duta menteri yang digunakan berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan upah pokok yang mana diterima sebagai PNS. 

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelahnya dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenkeu tersebut. 

Selain itu, duta menteri juga memperoleh prasarana lainnya pada bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, lalu jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling besar identik dengan standar biaya masukan (SBM) pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I/a. 

Menurut Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Simbol Rupiah 878.913.000 per unit. 

Untuk rumah jabatan duta menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar ke bawah menteri dan juga di dalam berhadapan dengan pejabat struktural eselon I/a. Dalam hal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka duta menteri mendapatkan kompensasi berbentuk tunjangan perumahan sebesar Mata Uang Rupiah 35.000.000 per bulan. 

Sementara jaminan kesejahteraan bagi perwakilan menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tersebut mengatur jaminan pemeliharaan kesegaran ketua, duta ketua, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, duta menteri, dan juga pejabat tertentu. 

“Segala biaya yang diperlukan di rangka pemenuhan hak keuangan lalu sarana lainnya bagi duta menteri dibebankan pada anggaran setiap-tiap kementerian,” bunyi Pasal 7 Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?