Jakarta – Dalam sebuah kesempatan, Wakil Presiden (Wapres) Republik Nusantara K.H. Ma’ruf Amin mengutarakan bahwa penerima bansos harus masuk pada kategori penduduk miskin atau tak mampu berdasarkan data Kementerian Sosial.
“Pokoknya [kategori] miskin. Kategorinya miskin yang digunakan diverifikasi memang sebenarnya pantas mendapatkan bansos serta itu terus di-update setiap tahun,” kata Ma’ruf Amin usai hadir di acara Pembukaan BSI International Expo 2024 di Ibukota Indonesia Convention Center, Jl. Gatot Subroto Nomor 1, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Wapres mengingatkan, apabila nantinya terjadi penyalahgunaan bantuan yang dimaksud seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan sehari-hari, namun digunakan untuk hal yang mana tiada baik, dengan tegas Wapres mengajukan permohonan bantuan terhadap pemukim yang dimaksud untuk dihentikan.
“Tapi kalau misalnya justru sebaliknya kalau ada penerima bansos digunakan untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja,” katanya.
Hal ini dijalankan agar bermetamorfosis menjadi pelajaran bagi penerima bansos lainnya untuk memanfaatkan bantuan yang dimaksud sebagaimana peruntukkannya.
Menteri Sosial Sebut Anggaran Bansos 2024 Meningkat
Anggaran bansos yang dimaksud telah terjadi teralisasikan hingga Februari 2024 mencapai Mata Uang Rupiah 12,8 Ribu Miliar untuk penyaluran PKH bagi 10 jt keluarga dan juga kartu sembako yang digunakan disebarkan bagi 18,7 jt keluarga miskin yang tersebut telah lama terdata pada Dinas Sosial masing-masing wilayah pada Indonesia.
Kriteria Penduduk Miskin di dalam Nusantara Menurut Mensos
Sebagaimana diketahui diambil dari dinsos.pasuruan.go.id bahwa kriteria penduduk miskin menurut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 ada 9 kriteria, yaitu sebagai berikut.
1. Seseorang bukan memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari
2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang dimaksud tidaklah bekerja atau tiada berpenghasilan tetap
3. Pernah gelisah tak makan atau pernah tidak ada makan di tahunan terakhir
4. Biaya keinginan makan lebih tinggi besar dari setengah total pengeluaran
5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran
7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng
8. Tidak mempunyai jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukanlah listrik.
Akan tetapi untuk menerima faedah bansos komunitas bukan harus memenuhi 9 kriteria yang digunakan sudah pernah ditetapkan oleh Kemensos. Dalam peraturan Kemensos Nomor 1 Tahun 2019 pasal 12 menerangkan bahwa ada 7 kriteria permasalahan yang digunakan dihadapi oleh calon penerima bansos yaitu kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan, sosial atau penyimpangan perilaku, individu yang terjebak bencana; dan/atau penderita aksi kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan juga zat adiktif lainnya.
Jumlah Penduduk Miskin di Tanah Air Menurun
Mengutip dari antaranews seiring dengan kenaikan anggaran belanja bansos 2024 jumlah agregat penduduk miskin di Indonesia pada waktu ini justru dikatakan menurun. Dikutip dari anatarnews Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah agregat penduduk miskin pada Indonesia turun sekitar 3,06 jt warga pada kurun waktu 10 tahun terakhir.
“Dalam 10 tahun terakhir, total penduduk miskin berkurang sekitar 3,06 jt khalayak atau turun sekitar 2,22 persen poin,” kata Plt Sekretaris Utama BPS Imam Machdi pada Jakarta, Senin.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2014 tercatat berjumlah 28,28 jt orang, sementara pada Maret 2024 sebesar 25,22 jt orang.
Secara rata-rata, jumlah agregat penduduk miskin berkurang sekitar 300 ribu pendatang per tahun, dengan laju penurunan di pedesaan lebih besar besar dibandingkan perkotaan.
Artikel ini disadur dari BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 25,22 Juta Orang, Berikut 9 Kriteria Penduduk Miskin