Jakarta – Pemilik perusahaan Jhonlin Group dengan syarat Kalimantan bernama Andi Syamsuddin Arsyad atau populer dengan nama Haji Isam resmi memesan 2.000 buah alat ekskavator dari Sany Group jika China.
Haji Isam melakukan pembelian yang dimaksud pada 26 Juni 2024 setelah itu juga tercatat sebagai rekor pesanan ekskavator terbesar dalam dunia. Menurut Haji Isam, alat yang disebutkan dirinya gunakan untuk mengembangkan proyek pertanian di dalam Indonesia agar berjalan optimal.
Tiap unitnya ekskavator berbobot 21,5 ton yang dimaksud dijual seharga 1,7 miliar hingga 2,3 miliar. Dinukil dari volvace.com, ekskavator diantaranya ke pada alat proyek konstruksi berat yang dimaksud terdiri dari boom, arm, bucket, lalu kabin dilengkapi dengan track atau roda.
Ekskavator lumrah ditemui pada pekerja proyek untuk pengangkutan barang, penggalian tanah, atau merobohkan bangunan. Dan ekskavator ada beberapa jenis, yaitu ekskavator perayap merupakan alat serba guna untuk beragam pekerjaan kemudian cenderung multifungsi dengan penggerak bawahnya sebagai rel.
Lalu ada ekskavator beroda yang digunakan enteng diaplikasikan di dalam jalanan rata hingga berbatu yang juga multifungsi. Ekskavator radius ayunan pendek biasa digunakan untuk proyek yang mana bukan terlalu besar ke perumahan hingga perkotaan. Ukurannya sangat lebih besar kecil dibandingkan ekskavator perayap dan juga beroda menyesuaikan dengan kapasitas jangkauannya.
Selanjutnya ada ekskavator jangkauan jarak jauh dengan bagian boom lebih tinggi panjang untuk tugas-tugas berat seperti penggalian sumber mata air, pembuatan parit, hingga pemasangan pipa ke pada tanah.
Terakhir yakni tipe backhoe loader yang banyak digunakan pada bidang lansekap dan juga pertambangan. Keberadaan bucket berfungsi sebagai pendorong permukaan material lalu belaka dapat berputar 205 derajat semata dibandingkan dengan ekskavator lain dengan kemampuan 360 derajat.
Dikutip dari buku Pedoman Teknis Pengelolaan Excavator (Kelas 20 Ton) Direktorat Alat kemudian Mesin Pertanian, penyelenggaraan ekskavator ternyata berpotensi untuk mempercepat swasembada pangan.
Untuk spesifikasinya ekskavator bisa saja digunakan untuk memperbaiki saluran irigasi, pembuatan embung (longstorage), pemeliharaan lahan pertanian, kemudian kegiatan pertanian lain. Bahkan aturan pemanfaatan ekskavator ini sudah pernah tercantum di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Permentan Nomor 131/Pemerintah/OT.140/12/2014, Permenkeu Nomor 173/PMK.05/2016, Permenkeu (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016, dan juga Permentan Nomor 70/Permentan/PL.200/12/2016.
MELINDA KUSUMA NINGRUM | MUHAMMAD HATTA MUARABAGJA
Artikel ini disadur dari Haji Isam Borong Ekskavator 2.000 Unit, Apa Jenis yang Cocok untuk Kembangkan Lahan Pertanian?