Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi serta memeras anak buah yang mana totalnya mencapai Rupiah 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan yang disebutkan dengan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi serta mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili di berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa menyatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta kemudian ajudannya, Panji, untuk mengoleksi uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di dalam Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan mengaku diminta mengakumulasi uang hingga miliaran rupiah untuk beragam keperluan SYL. Saksi-saksi yang disebutkan mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak kemudian cucu SYL, perjalanan ke Brasil lalu AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang mana dihadirkan mengaku merek kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jikalau tak memenuhi permintaan SYL.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Proses persidangan pun berlanjut ke tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah lama melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di dalam Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berbentuk pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (28/6/2024).
SYL juga dituntut membayar denda Mata Uang Rupiah 500 jt subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Mata Uang Rupiah 44,2 miliar serta Dolar Amerika 30 ribu (atau setara Simbol Rupiah 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai ke Kementan.
Dituntut Uang Pengganti
Jaksa pun menuntut SYL membayar uang perwakilan sesuai total yang tersebut diterimanya, yakni Mata Uang Rupiah 44,2 miliar kemudian Mata Uang Dollar 30 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.
“Membebankan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang ganti sebesar 44.269.777.204 kemudian ditambah Dolar Amerika 30 ribu dikurangi dengan jumlah keseluruhan uang yang digunakan disita serta dirampas di perkara ini,” kata jaksa KPK.
Jaksa juga menuntut uang yang mana disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke tabungan penampungan KPK, uang yang digunakan dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke akun penampungan KPK dirampas untuk negara.
Uang yang tersebut dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tamak Jadi Hal Memberatkan SYL
Jaksa mengutarakan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah SYL melakukan korupsi dengan motif tamak. Selain itu, SYL juga berbelit-belit pada memberi keterangan.
“Hal-hal yang mana memberatkan, Terdakwa tiada berterus terang atau berbelit belit di memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri sudah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tiada menggalang inisiatif pemerintah pada pemberantasan langkah pidana korupsi, lalu perbuatan pidana korupsi yang diwujudkan Terdakwa dengan motif yang digunakan tamak,” kata jaksa.
Jaksa juga menjelaskan hal meringankan tuntutan tersebut. Jaksa mengungkapkan SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa telah lama berusia lanjut, 69 tahun, pada pada waktu ini,” ujarnya.
Tuntutan 2 Eks Anak Buah SYL
Jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua mantan anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono juga mantan Direktur Kementan M Hatta. Keduanya sama-sama dituntut 6 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar denda Simbol Rupiah 250 jt subsider 3 bulan kurungan. Salah satu yang mana meringankan tuntutan itu ialah jaksa mengkaji keduanya tidaklah menikmati hasil korupsi.
Artikel ini disadur dari Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk SYL karena Dianggap Bermotif Tamak