Bogor –
Kasus selebgram di dalam Pusat Kota Bogor, Jawa Barat yang tersebut mengiklankan website judi online berlanjut. Terkini, polisi menangkap dua penduduk pelaku yang merekrut orang yang terdampar untuk pemasaran portal judi online tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap individu perempuan yang merupakan selebgram akibat memperkenalkan laman judi online. CN ditawari oleh seseorang untuk meng-endorse web judi online dengan bayaran jutaan rupiah.
“Tersangka ini ditawari oleh seseorang bernama Natali, ditawari Rupiah 5,5 jt setiap bulan untuk mengunggah dua kali sehari website judi online. Yang bersangkutan menyetujui juga setiap hari dituduh mengunggah platform judi online sebagai brand ambassador Indosultan88,” kata Kapolresta Bogor Perkotaan Kombes Bismo Teguh Prakoso, terhadap wartawan dalam Bogor, Kamis (27/6).
CN, yang digunakan juga pelajar salah satu perguruan tinggi ke Bogor, ditangkap pada Selasa (25/6) malam. Dia ditangkap dalam di kamar kos ke Bogor Utara, Daerah Perkotaan Bogor.
Pengungkapan perkara kemudian berprogres hingga polisi menangkap WR (26) juga IR (22). Kakak beradik ini ditangkap pada Kamis (27/6) malam.
“Ini (pelaku) kakak beradik,” ucap Bismo.
Modus Kakak-Adik Rekrut Selebgram
Bismo mengungkap modus WR kemudian IR di merekrut selebgram untuk penawaran website judi online. Mereka menggunakan akun media sosial palsu untuk meyakinkan selebgram agar mau memperkenalkan judi online.
“Tersangka miliki juga akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik, untuk meyakinkan selebgram itu bahwa ada selebgram lain yang tersebut mengiklankan website judi online,” terang Bismo.
Polresta Bogor Pusat Kota rilis perkara judi online (Foto: Rizky/detikcom)
|
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Perkotaan Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, akun-akun palsu yang disebutkan dibuat seolah-olah telah ada selebgram yang tersebut memperkenalkan judi online. Dengan fake account itu, pelaku meyakinkan selebgram untuk mengambil bagian memasarkan portal judi online.
“Akun fake ini digunakan seolah-olah telah mengiklankan judi online. Kemudian, dituduh meyakinkan terhadap selebgram (target promosi) lalu membujuk rayu untuk mengikuti seperti akun fake ini,” ujar Olot.
Rekrut 70 Orang Selebgram
Kombes Bismo menjelaskan terdakwa WR merekrut selebgram untuk menggaet para pemain judi online. Total ada 70 pendatang selebgram yang digunakan beliau rekrut bermetamorfosis menjadi ‘brand ambassador’ web judi online.
“Jadi ini pelaku berjumlah dua orang. Perannya inisial WR ini adalah mencari-merekrut selebgram untuk memasarkan website judi online. Selebgram yang tersebut ada dalam bawah kendali WR ini ada 70,” ucapnya.
Bismo mengumumkan pada melancarkan aksinya, WR dibantu adiknya, yaitu IR. Mereka mempunyai 16 akun yang digunakan untuk menampung proses judi online tersebut.
“Aksinya ini dikerjakan bersatu adiknya inisial IR serta miliki 16 tabungan penampungan platform judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari operasi keuntungan judi online tersebut,” ujar Bismo.
Selebgram Dibayar hingga Simbol Rupiah 1,5 Juta
Kakak-beradik ini menjanjikan fee untuk selebgram yang mana mengiklankan portal judi online melalui akun media sosialnya. Seorang selebgram dijanjikan uang beratus-ratus ribu hingga jutaan untuk sekali promosi.
“Nah, ini dari selebgram yang disebutkan diiming-imingi keuntungan Rupiah 500 ribu hingga Simbol Rupiah 1,5 juta, tergantung jumlah agregat follower,” kata Kapolresta Bogor Perkotaan Kombes Bismo Teguh Prakoso, untuk wartawan, hari terakhir pekan (28/6).
Kedua terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap unggahan selebgram tersebut. Keduanya juga mendapat keuntungan dari portal judi online.
“Dari aksinya ini, Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram yang disebutkan per posting itu Rupiah 150-200 ribu. Kemudian dari web judi online mendapatkan keuntungan Simbol Rupiah 300 ribu,” ungkapnya.
Bismo mengutarakan keduanya telah dilakukan melakukan perekrutan yang dimaksud sejak 2023. Mereka beraksi di dalam wilayah Bogor, Depok, serta Jakarta.
Kapolresta Bogor Pusat Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengadakan jumpa pers terkait selebgram yang dimaksud mengiklankan judi online. (Rizky Adha/detikcom)
|
Kakak-Beradik Terancam 10 Tahun Bui
menetapkan kakak-adik WR (26) lalu ER (22) dalam Perkotaan Bogor, Jawa Barat, sebagai dituduh pasca merekrut selebgram untuk pemasaran judi online. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolresta Bogor Perkotaan Kombes Teguh Prakoso untuk wartawan, Hari Jumat (28/6).
Bismo menyatakan keduanya telah lama melakukan hal yang disebutkan sejak 2023 dan juga mengkoordinasi 70 selebgram. Keduanya pada masa kini terancam 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.
Artikel ini disadur dari Terbongkar Modus Perekrutan Puluhan Selebgram untuk Promosi Judi Online