Ibukota – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berada dalam mendalami informasi mengenai adanya pihak yang tersebut diduga mendanai pelarian buronan tindakan hukum dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.
“Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada waktu dikonfirmasi dalam Jakarta, Kamis.
Pengetahuan mengenai dugaan adanya pihak yang dimaksud mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha.
Dalam keterangannya, Praswad mengungkapkan Harun Masiku butuh uang tunai di jumlah keseluruhan besar, sebab terus-menerus berpindah-pindah serta tiada sanggup mengakses sistem keuangan perbankan, sebab akan dengan segera ketahuan apabila yang tersebut bersangkutan mengambil uang ke ATM kemudian menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.
"Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi bukan mungkin saja mampu bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang dimaksud back-up atau support permintaan keuangan Harun Masiku," kata Praswad pada keterangan teruliusnya.
Dia juga menduga Harun Masiku terus-menerus melakukan pergerakan berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, lalu butuh orang-orang yang dimaksud membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.
Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar, sehingga mustahil dikerjakan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang mana kuat.
"Harun masiku tiada bisa jadi bekerja, lantaran statusnya sedang buron, sehingga pasti tak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tak mungkin saja ia mampu membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," ujar Praswad.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai dituduh di perkara dugaan pemberian hadiah atau janji untuk pelopor negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku setiap saat mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan di daftar pencarian pemukim (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat pada perkara yang disebutkan adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana di perkara yang tersebut mirip dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Artikel ini disadur dari KPK dalami informasi donatur Harun Masiku