JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu ia buat pada 6 Mei 2024.
“Saya komunikasikan juga telah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim,” kata Ghufron terhadap wartawan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mulai Pekan (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan, pada laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan juga 310 KUHP. “421 KUHP, adalah pengurus negara yang digunakan memaksa untuk berbuat atau tidak ada berbuat sesuatu,” ujar Ghufron.
“Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang dimaksud sudah ada kami laporkan,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang tersebut ia laporkan ke Bareskrim.
Sebelumnya, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim (PTUN) pun mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait tahapan sidang etik di Dewas KPK.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang digunakan dilihat pada Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Awal Minggu (20/5/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN Ibukota memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan menghadapi dugaan pelanggaran etik melawan nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
Artikel ini disadur dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim