Ekonomi Bisnis

74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini adalah Pesan DJP

54
×

74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini adalah Pesan DJP

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan data sudah ada ada 74 jt wajib pajak yang memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 4 Juli 2024. Jumlah itu mencakup 99,1 persen dari total wajib perorangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti, mengemukakan tersisa 668 ribu NIK yang mana belum mencocokkan NIK-NPWP. Para wajib pajak, kata dia, bisa jadi memadankan data secara mandiri melalui laman resmi DJP atau di dalam sini.

Bagi wajib pajak yang dimaksud belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri,” kata Dwi untuk Tempo lewat arahan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.

Penyesuaian sistem NIK sebagai NPWP akan dibuka hingga 31 Desember 2024. Usai memadankan NIK sebagai NPWP, ada tujuh layanan administrasi yang mampu diakses wajib pajak sejak 1 Juli 2024. Ke-7 layanan tersebut, antara lain:

1. pendaftaran wajib pajak

2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online

3. Data konfirmasi status wajib pajak

4. Penerbitan bukti potong lalu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

5. Penerbitan bukti potong lalu pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi

6. Penerbitan bukti potong dan juga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah kemudian SPT Masa PPh unifikasi instansi pemerintah

7. Pengajuan keberatan.

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas dalam atas, tujuh layanan itu juga bisa saja dibuka dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, lalu Nomor Identitas Tempat Acara Usaha (NITKU) akan terus bertambah.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang mana sudah ada mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, kemudian NITKU” tutur Dwi.

Dia mengimbuhkan, layanan selain daftar ke melawan bisa saja tetap diakses dengan NPWP 15 digit. DJP memberikan waktu penyesuaian sistem bagi pihak lain yang tersebut terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, hingga 31 Desember 2024. Maksud Dwi badan atau instansi pelopor perpajakan yang tersebut mencantumkan NPWP pada pemberian layanan.

Tim DJP juga membuka layanan bantuan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan juga NITKU. “Silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.

Artikel ini disadur dari 74 Juta Wajib Pajak Sudah Jadikan NIK sebagai NPWP, Ini Pesan DJP